Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja
Jaman Kolonial
Setahun VOC menduduki Batavia (1620) Gubernur Jenderal VOC telah membentuk BAILLUW yaitu semacam polisi yang menangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dan warga kota selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota. Pasca Raffles (1815) Bailluw ini terus berkembang menjadi organisasi kepolisian yang tersebar di setiap Karesidenan dengan dikendalikan sepenuhnya oleh Resident dan Asisstant Resident. Satuan baru lainnya yang disebut Bestuurpolitie atau Polisi Pamong Praja dibentuk dengan tugas membantu pemerintah kewedanan untuk melakukan tugas-tugas ketertiban dan keamanan.
Awal Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan RI pembentukan Polisi Pamong Praja tidak secara serempak tetapi bertahap tidak terlepas dari tuntutan situasi dan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada waktu itu yang pertama membentuk Polisi Pamong Praja adalah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama “Detasemen Polisi Pamong Praja” dengan susunan formasi:
- 1 (satu) Pemimpin disebut Manteri Polisi
- 5 (lima) Agen Polisi
- 19 (sembilan belas) Pembantu Agen Polisi
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/2/21 Tahun 1950, dengan susunan formasinya:
- 1 (satu) Manteri Polisi
- 5 (lima) Calon Agen Polisi Pamong Praja
- 5 (lima) Pembantu Keamanan
Pada tahun 1960 dimulai pembentukan Polisi Pamong Praja di Luar Jawa dan Madura berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960 dengan susunan formasi tiap-tiap kecamatan sebanyak-banyaknya:
- 1 (satu) Manteri Polisi Muda
- 5 (lima) Agen Polisi Pamong Praja
Polisi Pamong Praja pada saat itu pada dasarnya mempunyai tugas cukup luas yaitu bidang pemerintahan umum terutama dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban daerah.
Disamping itu Polisi Pamong Praja aktif juga membantu usaha-usaha konsolidasi dan stabilisasi teritorial pada daerah-daerah baru yang diamankan oleh Angkatan Perang.
Nama Polisi Pamong Praja sendiri dalam sejarah keberadaannya telah berkali-kali berganti nama yaitu:
- Tahun 1948 untuk DI. Yogyakarta disebut “Detasemen Polisi Penjaga Keamanan Kapanewon”
- kemudian pada tahun yang sama diubah menjadi “Detasemen Polisi Pamong Praja”
- Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri No.32/2/20 dan No.32/2/21 Tanggal 3 Maret 1950 secara nasional disebut Kesatuan Polisi Pamong Praja
- Tahun 1962 namanya berubah menjadi Pagar Baya dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 Tanggal 11 Februari 1963.
- Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 disebut Polisi Pamong Praja
Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
Seiring dengan kebutuhan pelayanan, struktur organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bantul ternyata cukup dimanis mengalami perubahan, hal tersebut terjadi juga karena adanya perubahan peraturan perundangan yang berlaku. Satuan Polisi Pamong Praja dalam perjalanan sejarahnya juga tidak lepas dari perubahan tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja dahulu kala hanya sebuah Sub Bagian Ketertiban Umum di Bagian Pemerintahan Setda Bantul, kemudian menjadi Bagian Ketertiban Umum pada tahun 1994 dan berkembang menjadi sebuah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan saat ini disebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.