PERATURAN BUPATI BANTUL NO 112 TAHUN 2016
BAB II
Pasal 3
SATPOL PP mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di
bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SATPOL
PP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah,
ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah,
ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan peraturan
daerah, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan kesekretariatan SATPOL PP; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya