PERATURAN BUPATI BANTUL NO 92 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

TUGAS DAN FUNGSI 

Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

  1. Satpol PP merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusanpemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepadaBupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satuan.
  3. Satpol PP mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

   Dalam melaksanakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah, ketenteraman daN ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;       
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan peraturan daerah, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindunganmasyarakat;
  4. pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya; 
  5. pelaksanaan kesekretariatan Satpol PP; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Tabel 1.1 Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

No

Bagian/Bidang

Tugas dan Fungsi

1. 

Sekretariat 

Tugas : 

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Satpol PP.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat;
  2. penyiapan dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kearsipan dan dokumentasi;
  4. pengelolaan barang milik daerah;
  5. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan  organisasi di lingkungan Satpol PP;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Satpol PP;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  8.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

a.

Sub Bagian Program, Keuangan, dan Aset

Tugas :

Sub Bagian Program Sub Bagian Program, Keuangan, dan Aset mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan urusan perencanaan, keuangan, aset, dan evaluasi.

 

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan perencanaan, keuangan, aset, dan evaluasi; 
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
  5. penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;
  6. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
  7. penyiapan dan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji;
  8. penyiapan dan pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi;
  9. penyiapan pengelolaan dan inventarisasi barang milik daerah;
  10. penyiapan dan pelaksanaan urusan pelaporan keuangan dan aset;
  11.  penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    1. penyusunan rencana kerja Sub bagian;
 b.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan urusan umum dan kepegawaian

 

Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan umum dan  kepegawaian; 
  2. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha;
  3. penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
  4. penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
  5. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan;
  6. penyiapan dan pelaksanaan urusan kerjasama dan kehumasan;
  7. penyiapan dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana; 
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.

 

Bidang Penegakan Peraturan Daerah

Tugas :

Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai tugas penyiapan bahan dan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan peraturan daerah.

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengkajian, pengawasan,pembinaan, penyuluhan, dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerahserta penindakan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian, pengawasan,pembinaan, penyuluhan, dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerah serta penindakan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengkajian, pengawasan, pembinaan, penyuluhan, dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerah serta penindakan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian,pengawasan, pembinaan, penyuluhan, dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerah serta penindakan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

a.

Seksi Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian

Tugas :

Seksi Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerah. 

 

Fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi ; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengkajian, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerah;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerah;
  4. pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan pelaksanaan peraturan daerah;
  5. pelaksanaan operasi non yustisi atas pelaksanaan peraturan daerah;
  6. pelaksanaan tugas mengikuti proses penyusunan peraturan daerah serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengkajian, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerah;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

b.

Seksi Penindakan

Tugas :

Seksi Penindakan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

 

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Seksi 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah;
  4.  pengoordinasian dan pelaksanaan penindakan terhadap penegakan daerah;
  5. pengoordinasian Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau instansi terkait lainnya yang berwenang dalam penegakan peraturan daerah;
  6. pelaksanaan operasi yustisi terhadap pelanggaran peraturan daerah;
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan peraturan daerah
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    1. penyusunan rencana kerja Bidang;
3.

 

Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Tugas :

Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

 

Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang ketenteraman dan ketertiban umum;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum; 
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan; 
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

a.

Seksi Pengamanan dan Patroli

Tugas :

Seksi Pengamanan dan Patroli mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan urusan pengamanan dan patroli.

 

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Seksi ; 
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan patroli;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan patroli;
  4. pelaksanaan pengamanan dan patroli obyek vital milik pemerintah daerah;
  5. pelaksanaan tugas membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat negara dan tamu Negara;
  6. pelaksanaan tugas membantu pengamanan daerah dan/atau kegiatan yang bersifat massal;
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamanan dan patroli; 
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    1. penyusunan rencana kerja Seksi ; 

 

b.

Seksi Ketertiban Umum

Tugas :

Seksi Ketertiban Umum mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan urusan pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

 

Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketertiban umum ketenteraman masyarakat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ketertiban umum ketenteraman masyarakat;
  3. pelaksanaan deteksi dini potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  4. pelaksanaan pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  5. pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  6. pelaksanaan tugas membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketertiban umum ketentraman masyarakat; dan 
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.

 

Bidang Perlindungan Masyarakat

Tugas :

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan masyarakat.

 

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan  masyarakat;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan masyarakat; 
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

a. 

Seksi Pembinaan Masyarakat

Tugas :

Seksi Pembinaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan urusan pembinaan masyarakat.

 

Fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Seksi ;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan masyarakat; 
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan masyarakat; 
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan masyarakat; 
  5. pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi; dan 
  7. g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    1. penyusunan rencana kerja Seksi;

 

b.

Seksi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat

Tugas :

Seksi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan urusan pemberdayaan perlindungan masyarakat.

 

Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perlindungan masyarakat; 
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perlindungan masyarakat; 
  3. pelaksanaan pembinaan satuan perlindungan masyarakat; 
  4. pelaksanaan mobilisasi satuan perlindungan masyarakat; 
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan perlindungan masyarkat; 
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-Nomor-92-tahun-2021-Tentang-Kedudukan,-susunan-organisasi,-tugas,-fungsi,-dan-tata-kerja-satuan-polisi-pamong-praja.pdf 25 Oktober 2023 13:50