Standar Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Bantul

 

Pengertian Standar Pelayanan Publik

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Komponen Standar Pelayanan Publik

Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi:

  1. Dasar Hukum: Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
  2. Persyaratan: Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  4. Jangka Waktu Penyelesaian: Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  5. Biaya/Tarif: Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  6. Produk Pelayanan: Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  7. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas: Peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan.
  8. Kompetensi Pelaksana: Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
  9. Pengawasan Internal: Pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
  10. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya.
  11. Jumlah Pelaksana: Tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja.
  12. Jaminan Pelayanan: Memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
  13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan: Komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan.
  14. Evaluasi Kinerja Pelaksana: Penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
STANDAR-PELAYANAN-SATPOL-PP-2024.pdf 24 Desember 2024 11:17
STANDAR-PELAYANAN-SATPOL-PP-2025.pdf 5 Agustus 2025 10:06