PROFIL SATPOL PP BANTUL

 

Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul,  Satpol PP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Tugas

Satpol PP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Fungsi

a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; 

b. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; 

c. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; 

d. pelaksanaan administrasi pada Satpol PP; dan 

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Satpol PP, terdiri atas: 

a. Kepala Satuan; 

b. Sekretariat, terdiri atas: 

     1. Subbagian Program dan Keuangan; dan 

    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; 

c. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, terdiri atas: 

    1. Seksi Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian; dan 

   2. Seksi Penindakan; 

d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri atas: 

   1. Seksi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas; dan 

   2. Seksi Pengamanan dan Operasi; 

e. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas: 

   1. Seksi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat; 

  2. Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat; dan 

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Lokasi Kantor, Telepon, Alamat Email, dan Akun Media Sosial

  • Alamat : Komplek Pemda II Bantul Jl. Tentara Pelajar Ling. Timur Manding, Trirenggo, Bantul 55711
  • Telepon : (0274) 367509, Fax (0274) 368078
  • E-mail : satpolpp@bantulkab.go.id
  • X : @prajawibawa
  • Youtube : https://www.youtube.com/@satpolppbantul
  • Instagram : https://www.instagram.com/satpolppkabbantul/
  • Tik Tok : https://www.tiktok.com/@satpolppbantul
  • Website : https://satpolpp.bantulkab.go.id/
  • Koordinat : -7.9043053767859925, 110.34836143255234