PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 50 TAHUN 2023
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL
Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul, Satpol PP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Tugas
Satpol PP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Fungsi
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
c. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi pada Satpol PP; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| peraturan-bupati-2023-50-tugas-pokok-fungsi-satpol.pdf | 5 Agustus 2025 09:32 |