Bentuk Generasi Taat Hukum, Satpol PP Bantul Tingkatkan Edukasi Perda bagi Pelajar

Halo Sobat Praja !

Bantul – Satpol PP Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di SMP Negeri 2 Kasihan, Bantul, Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta meningkatkan pemahaman pelajar mengenai pentingnya menaati peraturan daerah sebagai bekal membangun karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Kegiatan menghadirkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Jumakir, Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Bantul Ipda Zainal Mustaqim, Plt. Kepala Seksi Pengkajian, Pengawasan, dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bantul Sri Hartati, S.H., serta diikuti oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa-siswi SMP Negeri 2 Kasihan.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Seksi Pengkajian, Pengawasan, dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, S.H., menjelaskan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar agar terhindar dari berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, kejahatan jalanan, konsumsi minuman beralkohol, penyalahgunaan narkoba, hingga pelanggaran ketertiban umum lainnya.

Sri Hartati mengajak para pelajar untuk berani mengatakan tidak terhadap minuman beralkohol, narkoba, maupun segala bentuk perilaku yang dapat merusak masa depan. Menurutnya, generasi muda memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan sekolah dan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ipda Zainal Mustaqim dari Sat Binmas Polres Bantul. Dalam paparannya, ia menjelaskan pengertian narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, serta dampak yang ditimbulkan, baik terhadap kesehatan, mental, prestasi belajar, maupun kehidupan sosial. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, balap liar, perundungan (bullying), pergaulan bebas, dan penyalahgunaan media sosial.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja dapat berujung pada permasalahan hukum serta merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, para pelajar diajak untuk memilih lingkungan pergaulan yang positif, mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat, serta berani menolak dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Jumakir menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah bukan bertujuan menghukum anak-anak, melainkan untuk melindungi masa depan mereka melalui pembentukan karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat hukum. Menurutnya, penanaman kesadaran hukum perlu dilakukan sejak usia sekolah agar mampu mencegah tumbuhnya kenakalan remaja sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua, guru, dan komite sekolah dalam memberikan pembinaan kepada anak-anak. Pendekatan edukatif dan preventif dinilai menjadi langkah yang efektif untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, seperti perundungan, membawa benda berbahaya, mengonsumsi minuman beralkohol, merokok, penyalahgunaan narkoba, maupun tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul berharap para pelajar semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan, menjauhi perilaku yang berisiko, serta menjadi generasi yang berkarakter, berprestasi, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan orang tua diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan kenakalan remaja serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta mendapat antusiasme yang tinggi dari para peserta.