Bantul – Rabu, 15 Oktober 2025
Halo Sobat Praja,Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) melaksanakan operasi penertiban terhadap beberapa tempat usaha pijat tradisional dan spa di wilayah Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung.Operasi dimulai pukul 13.00 WIB dan melibatkan personel dari Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Seksi Ketertiban Umum, serta staf terkait lainnya. Dalam operasi tersebut, Satpol PP mendatangi 9 lokasi usaha pijat, dengan hasil sebagai berikut :Sebagian besar usaha memiliki izin OSS, namun ditemukan bahwa mayoritas terapis belum memiliki sertifikasi resmi,Ditemukan alat kontrasepsi di salah satu lokasi (Massage Cempaka) yang tidak memiliki izin usaha rumah pijat,Beberapa tempat seperti Avail Spa dan Dara Spa diketahui menerima tamu laki-laki, namun tidak ditemukan praktik pelanggaran secara langsung saat pemeriksaan,Semua pemilik usaha diberikan edukasi dan himbauan keras untuk tidak melakukan praktik prostitusi terselubung serta diminta mengurus sertifikasi dan perizinan lengkap sesuai aturan,Petugas juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
“Kami bertindak berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran dan Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Satpol PP Bantul akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran berat di kemudian hari.