Sobat Praja, Anggota Bidang TIBUMTRANMAS melaksanakan Cek lokasi aduan masyarakat di Kapanewon Kasihan dan Sedayu di 3 Lokasi. kegiatan ini berdasarkan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
1. Depan SD N Karangjati
Dari hasil kegiatan cek lokasi mendapati keterangan yaitu diberikan Surah Peringkatan Ke 2 Kepada Ibu yang berjualan (Untuk segera membongkar bangunan/lapak Saudara paling lambat 2 hari setelah surat ini dikeluarkan).
2. Jln Jogja Wates km 11.5 Argorejo,Sedayu Bantul
Dari hasil kegiatan cek lokasi mendapati keterangan yaitu Bangunan berukuran ± 45 m²( tanah SG), sudah pernah di selesaikan di tingkat kelurahan (Sudah selesai), Untuk akses keluar masuk ±4 m
3. Pondok di Daerah Sedayu Bantul
Dari hasil tindaklanjut aduan terkait dengan keberadaan pondok pesantren untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.