Bantul –Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pengawalan proses Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (4/6/2026).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bantul terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran minuman oplosan. Dalam persidangan, terdakwa berinisial Y dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 39 juncto Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 22 botol minuman oplosan ukuran 600 mililiter untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mencegah peredaran minuman oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul menegaskan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten. Penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman oplosan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Bantul akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah guna mewujudkan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran juga menjadi faktor penting dalam mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran minuman oplosan dapat berjalan secara optimal demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
