Sobat Praja, Anggota Satpol PP Kabupaten Bantul pada tanggal 07 maret 2024 melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah kapanewon Pundong da kapanewon imogri. Kegiatan ini di pimpin oleh kasie Penindakan Ibu Sri Hartati, S.H. Pada operasi gabungan kali ini diawali di wilayah kalurahan Srihardono kapanewon Pundong Bantul Pemilihan toko/warung dilakukan berdasarkan laporan intelejen Satpol PP Kab.Bantul, warung yang dikunjungi ditemukan adanya rokok non cukai. Ditemukan sebanyak 2180 batang rokok non cukai di bawah etalase warung. Oleh petugas bea cukai dilakukan penyitaan barang bukti, pemberkasan administrasi dan pemilik toko diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lokasi ke-2 ditujukan di wilayah kalurahan Karangtalun kapanewon Imogiri Bantul. Pemilihan toko/warung dilakukan berdasarkan laporan intelejen Satpol PP Kab.Bantul, warung yang dikunjungi ditemukan adanya rokok non cukai. Ditemukan sebanyak 2580 batang rokok non cukai di bagian belakang warung. Oleh petugas bea cukai dilakukan penyitaan barang bukti, pemberkasan administrasi dan pemilik toko diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya anggota memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko/warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.