Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal 15/08/24

Sobat Praja , Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kab Bantul melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kapanewon Pleret. Kegiatan dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bantul Bp Ambar Sutadi, S.H. di wilayah Segoroyoso, berdasarkan info dari intelijen Satpol PP Kab. Bantul target ditujukan di sebuah warung kelontong. Setelah dilakukan penggeledahan didapati rokok dengan pita cukai sebanyak 6 bungkus (120 batang), akan tetapi pita cukai tersebut salah peruntukan. Terdapat ketidaksesuaian antara jumlah rokok dengan yang tertulis di pita cukai. 
 

Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti berupa rokok non cukai disita dan dilakukan pemberkasan pemanggilan terhadap pemilik rokok warung tersebut untuk hadir ke Kantor Bea Cukai Kanwil Yogyakarta guna dilakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 

Selama kegiatan tersebut anggota tim juga memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok yang tidak bercukai atau ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.