Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dan Operasi Pekat Yustisi dan Non Yustisi 12/06/24

Sobat Praja, Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dan Operasi Pekat Yustisi dan Non Yustisi. Kegiatan dipimpin oleh Kasatpol PP Kab. Bantul,Raden Jati Bayubroto, SH, M.Hum. Pada operasi gabungan kali ini diawali di wilayah Kapanewon Bambanglipuro, namun setelah dilakukan penggeledahan di 2 lokasi yang berbeda tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Untuk tujuan berikutnya  berada di wilayah kapanewon Jetis, di warung pertama Ditemukan rokok tanpa pita cukai dengan pemilik a.n MS, dengan rincian: 
- Ninja bold :  900 batang
- Ninja Filter : 1000 batang
Total 1900 batang
Di warung kedua ditemukan rokok tanpa pita cukai dengan pemilik a.n. MI, dengan rincian
- Ninja bold :  2400 batang
- Ninja Filter : 2400 batang
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti Rokok tanpa pita cukai disita dan dilakukan pemberkasan pemanggilan  terhadap pemilik warung untuk hadir ke kantor Bea Cukai Yogyakarta guna dilakukan proses sesuai perundang-undangan.

Selain itu anggota juga memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.