Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Kapanewon Sanden dan Kapanewon Bantul

Bantul , 25 juli 2025- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Melaksanakan Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kapanewon Bantul dan Kapanewon Sanden. Dalam Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan, Sri Hartati, SH Pada operasi bersama kali ini dilakukan di wilayah Kapanewon Bantul dan Kapanewon Sanden Berdasarkan info dari tim Intelijen Satpol PP Kab.Bantul. Lokasi pertama target ditujukan di salah satu warung/toko yang berada di Kalurahan Palbapang Kapanewon Bantul. Dari hasil operasi oleh petugas, ditemukan rokok non cukai sebanyak 1.556 batang rokok jenis SPM dan SKM dengan berbagai merek dan kepada pemilik dilakukan pemanggilan ke kantor bea dan cukai Yogyakarta, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Lokasi ke dua, dilaksanakan di wilayah Kapanewon Sanden yang ditujukan ke salah satu warung di Kapanewon Sanden. Dari hasil operasi, petugas menemukan rokok tanpa cukai sebanyak 3.568 batang jenis SPM, SKT dan SKM dengan berbagai merek dan kepada pemilik dilakukan pemanggilan ke kantor bea dan cukai Yogyakarta, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti berupa rokok non cukai disita dan dilakukan pemberkasan oleh penyidik bea cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama kegiatan tersebut anggota tim juga memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok yang tidak bercukai atau ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.