Bantul – Kamis 24 Juli 2025 , Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Melaksanakan Operasi Gabungan Yustisi dan Non-yustisi Penegakan Perda / Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pelanggaran Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di wilayah Jl. Bugisan Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Kegiatan ini personil yang terlibat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kbaupaten dantul dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Dari kegiatan tersebut di dapatkan 2 pembuang sampah sembarangan yang ber KTP di Dagen dan Kadipaten, Kota Yogyakarta. Selanjutnya, diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan ke Satpol PP