Sobat Praja, Anggota Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Operasi Gabungan Yustisi dan Non-yustisi Penegakan Perda / Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pembuang Sampah Sembarangan di Wilayah Kabupaten Bantul. Dasar Hukum Yang digunakan Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Peraturan daerah kabupaten bantul no 2 tahun 2019 tentang pengolahan sampah rumah tangga. Didapati Orang Pembuang Sampah 1 Orang Berhasil Ditangkap dan dilakukan pendataan untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bantul.