Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Operasi Gabungan Yustisi dan Non-yustisi Penegakan Perda / Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pembuang Sampah Sembarangan. Dasar hukum Yang digunakan Yaitu Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Lagi-Lagi Anggota Kami Mendapati 2orang Pembuang sampah dan berhasil ditangkap selanjutnya dilakukan pendataan dan dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bantul.