Operasi penegakan perda 24/04/23

Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang peredaran/penjualan minuman Oplosan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,  Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan Laporan Masyarakat ini di wilayah kapanewon Sewon, sebuah rumah diduga sebagai tempat produksi dan penjualan minuman oplosan. setelah di lakukan penggeledahan ditemukan sejumlah 20 botol minuman oplosan , berbagai macam bahan untuk produksi minuman oplosan berupa, 100 botol kemasan 600 ml, 2 bungkus alkohol murni, dan 10 pack minuman energi sebagai campuran, ditemukan juga barang bukti, 1 butir pil sapi yg berada di lokasi TKP. Selain itu petugas menemukan 3 orang siswi pelajar SMP yg sedang karaoke dan mengkonsumsi minuman oplosan di sebuah kamar, petugas melakukan pembinaan kepada ketiganya dan menghimbau untuk segera meninggalkan tempat dan tidak mengulanginya lagi. Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti. Dan dilakukan pemberkasan panggilan untuk penyidikan di kantor. 

 Lokasi kedua berada di kapanewon Jetis sebuah rumah disinyalir sebagai tempat penyimpanan dan penjualan minuman oplosan, tim melakukan penggeledahan secara menyeluruh, ditemukan barang bukti berupa 14 botol minuman oplosan. Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti dan panggilan kepada ybs.