Sobat Praja , Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan Operasi Yustisi/Non Yustisi salon dan spa di wilayah Kapanewon Sewon dan Kapanewon Banguntapan. Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Kasatpol PP Kabupaten Bantul Bapak Raden Jati Bayubroto, SH, M.Hum dan diikuti oleh Kabid Penegakan Perundang- Undangan dan Kabid Tibum , Kasi pengkajian & Wasdal dan jajaran anggota Satpol PP Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut merupakan lanjutan tentang Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap maraknya indikasi kegiatan prostitusi berkedok panti pijat dan salon di wilayah kapanewon Banguntapan. Dalam kegiatan tersebut Petugas satpol PP melakukan pengecekan kelengkapan berkas perizinan, dikarenakan tidak dilengkapi dengan perizinan yang benar dan legal maka dilakukan penindakan berupa penghentian kegiatan operasional dengan ditandatangani berita acara oleh pemilik salon/panti pijat dan pencopotan media informasi/promosi di sekitar lokasi salon/panti pijat. kepada pemilik salon diberikan himbauan agar segera mengurus perizinan secara lengkap ke dinas terkait