Panggilan dan Penyidikan pasca penutupan usaha kegiatan pembakaran sampah dan pemanfaatan lahan sebagai TPA terhadap 3 Pelaku Usaha

Bantul, 17 Juli 2025 – Halo Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Panggilan dan Penyidikan  pasca  penutupan usaha kegiatan pembakaran sampah dan pemanfaatan lahan sebagai TPA terhadap 3 Pelaku Usaha yang berlokasi di Kwalangan Rt 01 Wijirejo Pandak Bantul. Dari Kegiatan Menindaklanjuti dan Pemantauan pasca  penghentian/penutupan  usaha yang beralamatkan di Kwalangan RT. 1 Wijirejo, Pandak, Bantul, terhadap  kegiatan pembakaran sampah dan pemanfaatan lahan sebagai TPA pada tanggal  28 April 2025 yang dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Bantul.

Serta Pemantauan tindak lanjut dari hasil penyidikan pada tgl 23 Juni 2025 
Yang dilaksanakan oleh petugas satpolpp bantul pada usaha pengolahan sampah dengan inisial Sdr. B P , Sdr P S L , Sdr S Yang beralamatkan di Kwalangan Rt 01  wijirejo pandak bantul.
Terpantau untuk kegiatan usaha pengolahan sampah dan pembakaran sampah sudah tidak beroperasi.
Adapun dari hasil pantauan hari ini, setelah di lakukan penyelidikan terhadap ; 
1. Inisial Sdr B P 
- Untuk kegiatan pengolahan sampah dan pembakaran sampah sudah tidak beroperasi;
- Tumpukan Sampah sudah mulai dibersihkan dan masih sisa 1 angkutan dam truk. 
- Tempat tungku pembakaran sampah sudah di hancurkan
- Sdr B P sanggup segera untuk membersihkan sisa tumpukan sampah. 
2. Inisial Sdr P S L
- Untuk kegiatan pengolahan sampah dan pembakaran sampah sudah tidak beroperasi
- untuk sisa Tumpukan Sampah sudah berkurang , tinggal pembersihan sedikit serta meratakan tanah. 
- Untuk tempat tungku pembakaran masih berdiri akan tetapi aktifitas pembakaran sudah tidak di gunakan. 
3. Inisial Sdr S
- Untuk kegiatan pengolahan sampah dan pembakaran sampah sudah tidak beroperasi
- Tungku pembakaran sampah masih berdiri dan sanggup segera melaksanakan pembongkaran
- Masih melakukan pengambilan sampah ke pelanggan , akan tetapi sampah tidak turun dari truk dilakukan Transit 2 jam 1 Minggu 2 kali untuk memilah sampah yang bisa di daur ulang. 
- Sanggup Melaporkan hasil tindak lanjut dari surat Pernyataan ini terkait dengan pengelolaan sampah yang dilakukan;
- Menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.