Bantul, 19 Oktober 2025 –Halo Sobat Praja, Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Bantul bersama instansi terkait melaksanakan patroli gabungan di wilayah Jembatan Pandansimo, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, pada Minggu pagi (19/10/2025).Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, melibatkan personel gabungan dari: Satpol PP Kabupaten BantulSatpol,PP Kabupaten Kulonprogo,Satpol PP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,Dinas Perhubungan,Kabupaten BantulPolda DIY,Polres Kulonprogo.Patroli dan sosialisasi dilakukan sebagai langkah penertiban terhadap aktivitas warga yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas di area jembatan .
Adapun hasil kegiatan yaitu Petugas mendapati masyarakat yang berhenti di tengah jembatan, kemudian diberikan imbauan persuasif agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,Ditemukan pedagang yang berjualan di area tidak semestinya dan telah diberi himbauan untuk memindahkan dagangannya ke tempat yang lebih aman dan tertib. Kegiatan berjalan lancar, aman, dan tertib tanpa kendala berarti. Kegiatan ini menunjukkan sinergi antar Satpol PP Kabupaten Bantul, Kulonprogo, Satpol PP Provinsi DIY, dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
📌 Untuk informasi lebih lanjut kunjungi: satpolpp.bantulkab.go.id