Sobat Praja, Anggota Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Patroli Wilayah Spanduk melintang dan Sampah Visual di wilayah Bantul. Kegiatan ini berdasarkan dasar hukum Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Dari hasil kegiatan ini didapati spanduk melintang sejumlah 45 Spanduk dan rontek sejumlah 60.