Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantu melaksanakan kegiatan Pemberian teguran/pemberitahuan reklame dan media informasi Tidak Berijin diwilayah bantul tepat diwilayah Kapanewon Sewon, dan Kapanewon Imogiri Bantul. Dari hasi kegiatan tersebut sesuai dengan SOP dan mekanisme pebub Bantul Nomor 146 tahun 2022 tentang juklak penyelenggaraan reklame dan media informasi telah dilaksanakan oemberian teguran reklame dan media informasi yang tidak berizin dan dalam kondisi rusak di wiayah kapanewon sewn terdiri dari 3 titik, kapanewon pleret 1 titik, kapanewon imogiri 1 titik.