Bantul, 28 Juli 2025 - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pelanggaran Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 2 Tahun 2019, dalam kegiatan ini petugas mendatangi Tersangka dengan inisial BA, karena ybs sebelumnya tidak hadir dalam panggilan oleh petugas di kantor Satpol PP Bantul. Sehingga dilakukan penelusuran di rumah Ybs namun rumah dalam keadaan kosong, maka dilanjutkan di tempat usaha ybs di wilayah Mantrijeron Yogyakarta. Kemudian dilakukan penyidikan dan pemberkasan BAP untuk dilakukan sidang tipiring di PN Bantul.