Pembungkaran reklame dan Media informasi jenis baliho tidak Berijin

Haii sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Pembungkaran reklame dan Media informasi jenis baliho tidak Berijin di wilayah Kapanewon Sewon, Srandakan, Banguntapan dengan hasil Pada hari selasa, 12 Desember 2023, telah dilaksanakan kegiatan pembongkaran reklame/media informasi Berdasarkan Surat Perintah Tugas No. T/000.1.10/00384 tanggal 12 Desember 2023 . Sesuai dengan SOP  dan mekanisme perbub bantul nomor 146 tahun 2022 tentang juklak penyelenggaraan reklame dan media informasi telah dilaksanakan Pembongkaran 3 titik Reklame dan media informasi yang tidak berizin dan dalam kondisi rusak di wilayah :

1. Kapanewon Srandakan
Materi Reklame : Teh Java, ukuran : 1,5 x 2,5 m dan 1 kerangka baliho rusak

2. Kapanewon Sewon,
Materi Reklame : Teh Java, ukuran : 1,5 x 2,5 m

3. Kapanewon Banguntapan
Materi Reklame : Toko salman, ukuran : 3x5 m