Pendampingan penyerahan SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Usaha dan/ Kegiatan Pemanfaatan Lahan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir dan Kegiatan Pembakaran Sampah

Bantul – Selasa , 22 Juli 2025, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Pendampingan penyerahan SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Usaha dan/ Kegiatan Pemanfaatan Lahan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir dan Kegiatan Pembakaran Sampah di wilayah Kapanewon Banguntapan Bantul. 

Menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Kepala DLH tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Usaha dan/ Kegiatan Pembakaran Akhir Sampah pada 15 Juli 2025
Dengan ini Kami sampaikan hal - hal berikut:

1. Dinas Lingkungan Hidup Bantul didampingi Satpol PP Bantul, menyerahkan SK penutupan kegiatan usaha kegiatan pembakaran sampah dan pemanfaatan lahan sebagai TPA kepada 2 warga masyarakat dengan rincian sebagai berikut:
      a. Inisial S Warga Glagah Kidul Rt.3, Tamanan, Banguntapan, Bantul
      b. Inisial H Warga Glagah Kidul Rt.3, Tamanan, Banguntapan, Bantul

2. Diharapkan kepada 2 (Dua) warga masyarakat tersebut untuk dapat menindaklanjuti atas pemberian Surat Keputusan Kepala DLH tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Usaha dan/ Kegiatan Pembakaran Akhir Sampah dan Pemanfaatan Lahan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.

3. Penutupan Usaha Kegiatan pembakaran sampah dan pemanfaatan lahannya sebagai tempat pembuangan akhir sampah sebagaimana dimaksud berjalan lancar tertib tanpa ada kendala atau gangguan.