Penertiban Usaha Rosok Tanpa Izin di Banguntapan.

Bantul – Kamis, 31 Juli 2025,  Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha rosok (barang bekas) yang menimbulkan kebisingan dan diduga belum memiliki izin usaha di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini dilaksanakan di Jl. Sorowajan RT 08, Plumbon, Sanggrahan, Banguntapan, dengan melibatkan personel dari Bidang Ketertiban Umum, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum, Bapak Jumari, S.IP.

Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui bahwa: Usaha tersebut telah berjalan selama dua tahun dengan jam operasional antara pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB, Pemilik usaha, AM (23 tahun), warga asal Bangkalan, Madura, menyewa lahan untuk kegiatan tersebut selama lima tahun, Pihak pengelola mengaku telah berkoordinasi dengan RT dan Kalurahan setempat terkait perizinan lingkungan.

Petugas memberikan sejumlah arahan, antara lain: Tidak melakukan aktivitas pemotongan besi menggunakan gerinda di luar jam operasional,Tidak memarkirkan kendaraan operasional di bahu jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,Senantiasa menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan sekitar.

Satpol PP Bantul terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban umum dan menanggapi aduan masyarakat secara cepat, transparan, dan responsif sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman