Pengedar Minuman Oplosan Kabur Saat Akan Ditindak, Satpol PP Bantul Tetap Amankan Barang Bukti

Halo Sobat Praja!

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran minuman oplosan yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Bantul – Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan pada Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Supriyanta, S.STP., bersama Kepala Seksi Penindakan, Sri Hartati, S.H., dan staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman oplosan di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran minuman oplosan. Pada lokasi pertama di wilayah Karangweden, Plemantung, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bantul, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa dua kantong plastik berisi minuman oplosan yang diperkirakan berjumlah sekitar 40 botol.

Petugas telah berupaya menghentikan yang bersangkutan, namun terduga pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi. Meskipun demikian, operasi tetap dilanjutkan untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh di lapangan.

Pada lokasi kedua di wilayah Badan, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, petugas menemukan dan mengamankan 17 botol minuman oplosan ukuran 600 mililiter. Terhadap pihak yang diduga terkait dengan barang bukti tersebut telah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul. Seluruh barang bukti diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bantul.

Sementara itu, pada dua lokasi lainnya di wilayah Neco, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, petugas kembali menemukan masing-masing satu botol minuman oplosan ukuran 600 mililiter. Barang bukti tersebut turut disita oleh PPNS untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kabupaten Bantul dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman oplosan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.

Satpol PP Kabupaten Bantul mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Bantul dari peredaran minuman oplosan dan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Salam Praja Wibawa!