Bantul –Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah di Wisma Adi, Kraton, Mulyodadi, Bambanglipuro. Acara yang dilaksanakan pada Selasa, 9 September 2025, ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol, minuman oplosan, dan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini didasari oleh dua peraturan penting, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika.
Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Ani Widayani, dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Arfin Munajjah, SE. Acara ini juga diikuti oleh Kepala Seksi Pengkajian, Pengawasan, dan Pengendalian Satpol PP Bantul, Kurniawan Aris Yudanto, SH, serta warga masyarakat Kraton.
Dalam sambutannya, Ani Widayani mengapresiasi partisipasi warga dan menekankan pentingnya pemahaman mengenai dampak buruk minuman beralkohol dan narkotika. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan, menghindari perbuatan yang merugikan, dan memperkuat wadah kegiatan positif bagi para pemuda.
Senada dengan itu, Arfin Munajjah dari BNNK Bantul juga menyoroti peran sentral orang tua dalam mengawasi pergaulan anak. Ia memberikan edukasi mendalam mengenai jenis-jenis narkotika, cara penyebarannya, serta konsekuensi hukum bagi para pengedar maupun penyalahguna. BNNK Bantul juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat di Kalurahan Mulyodadi dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum serta aktif menyosialisasikan Perda terkait demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.