Pengumpulan informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal 13 september 2024

Sobat praja, Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan kegiatan Pengumpulan informasi  Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal diwilayah Kapanewon Kasihan, Kapanewo Pajangan , Kapanewon Pleret, KapanewonBanguntapan yang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bantul. 
Hasil kegiatan tersebut yaitu Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan perundang-undangan, Ambar Sutadi SH. pada pengumpulan informasi kali ini ditujukan pada empat wilayah di kabupaten Bantul, yaitu Kapanewon Kasihan, Kapanewon Pajangan, Kapanewon Pleret, dan Kapan Banguntapan. Dari sampling sejumlah  toko dan warung belum terdapat adanya indikasi penyimpanan dan penjualan rokok maupun tembakau olahan yang tidak bercukai, bercukai palsu, maupun cukai yang tidak untuk peruntukannya. Selain itu petugas juga memberikan informasi, menghimbau agar dapat melaporkan kepada petugas jika menemukan/mengetahui peredaran rokok ilegal serta menghimbau penjual atau pemilik toko untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.