Bantul – Senin, 21 Juli 2025, Hlo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Masyarakat yang bertempat di Dusun Peni, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul.
Kegiatan ini mengacu pada dua dasar hukum penting, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Suwandi, perwakilan Sat Narkoba Polres Bantul Aipda Nur Budi Prasetyo, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Ambar Sutadi, SH., Kasie Pengkajian dan Wasdal Kurniawan Aris Yudanto, SH., serta masyarakat setempat dan staf Satpol PP.
Dalam sambutannya, Ambar Sutadi, SH. selaku Kepala Bidang Penegakan Perda menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib hukum serta bebas dari ancaman miras oplosan dan narkotika.
Selanjutnya, Suwandi, Anggota Komisi A DPRD Bantul, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir dan menekankan pentingnya pemahaman mengenai dampak negatif minuman beralkohol dan narkotika. Ia juga mengajak seluruh warga untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing dan menjauhi aktivitas merugikan seperti klithih dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kita harus bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan memberikan wadah positif bagi generasi muda. Forum masyarakat harus aktif memberikan ruang kegiatan yang mendidik dan membangun karakter,” tegasnya.
Sementara itu, Aipda Nur Budi Prasetyo dari Sat Narkoba Polres Bantul menambahkan bahwa kegiatan seperti ini penting dalam rangka edukasi masyarakat terkait bahaya narkotika. Ia menjelaskan jenis-jenis narkotika, pola penyebarannya, serta sanksi hukum bagi para pelanggar.
“Orang tua memegang peran penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak. Jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah sekitar, segera laporkan ke BNN atau Sat Narkoba,” ujarnya.
Ia juga memberikan motivasi kepada masyarakat bahwa lingkungan yang sehat dan positif bisa tercipta jika masyarakat diberi ruang yang mendukung serta pembinaan yang tepat.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan antusiasme warga cukup tinggi. Diharapkan kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menegakkan Perda serta menjaga generasi muda dari bahaya miras dan narkotika.