Halo Sobat Praja! 👋
Bantul- Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman beralkohol ilegal, minuman oplosan, serta penyalahgunaan narkotika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menggelar Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Sanggar Kendhalisada, Kalurahan Kebonagung, Kapanewon Imogiri, Selasa (14/7/2026) malam.
Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yaitu Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Dhony Kristanto, Aipda Nur Budi Prasetyo dari Satresnarkoba Polres Bantul, serta Plt. Kepala Seksi Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, S.H. Kegiatan juga dihadiri oleh Lurah Kebonagung, Marjiyem, warga masyarakat Tonayan RT 04, dan personel Satpol PP Kabupaten Bantul.
Dalam pemaparannya, Sri Hartati, S.H. menjelaskan tugas dan kewenangan Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, mekanisme penindakan terhadap pelanggaran, hingga tantangan yang dihadapi di lapangan, termasuk maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal melalui berbagai modus. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai bahaya minuman oplosan serta penjelasan mengenai kebijakan jam malam bagi pelajar sebagai salah satu upaya pencegahan kenakalan remaja.
Sementara itu, Dhony Kristanto menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol ilegal dan minuman oplosan yang dapat mengancam kesehatan, keselamatan, serta ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.
Pada sesi berikutnya, Aipda Nur Budi Prasetyo memberikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, mulai dari jenis-jenis narkotika, modus penyebaran, faktor penyebab penyalahgunaan, hingga dampaknya terhadap kesehatan, psikologis, dan kehidupan sosial. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperkuat pengawasan terhadap pergaulan anak serta mengarahkan mereka pada kegiatan-kegiatan yang positif sebagai langkah preventif mencegah penyalahgunaan narkoba.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Bantul berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati Peraturan Daerah, menjauhi minuman beralkohol ilegal, minuman oplosan, dan narkotika, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib.
Kegiatan berlangsung dengan antusias, tertib, dan lancar sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bantul, DPRD Kabupaten Bantul, Polres Bantul, pemerintah kalurahan, dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
