Bantul, 2 Juli 2025 — Halo Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan pemantauan lanjutan terhadap tiga lokasi bekas usaha pembakaran sampah di Dusun Kwalangan, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penutupan usaha ilegal yang telah dilakukan pada 17 Juni 2025 dan pemanggilan pelaku usaha pada 23 Juni 2025.
Dari hasil pemantauan: Usaha Bm : Sudah menghentikan kegiatan, cerobong dibongkar, dan progres pengosongan lahan mencapai 50%. Masih ada 3–5 rit sampah tersisa. Usaha Pnt : Sudah bersih, tinggal proses urug. Cerobong belum dibongkar karena kendala dana. Usaha Spr: Lahan sudah bersih, namun cerobong belum dibongkar. Ketiga pelaku usaha diberi batas waktu hingga akhir Juli 2025 untuk menyelesaikan pengosongan lahan dan pembongkaran sarana pembakaran. Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Wijirejo. Lurah Wijirejo mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dan menyatakan siap membantu penanganan jika aduan masyarakat disampaikan melalui jalur resmi tingkat Kalurahan.Kegiatan ini didasarkan pada Perda Bantul No. 4 Tahun 2018 dan Perda No. 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan ketertiban umum dan sampah. Satpol PP berkomitmen menjaga lingkungan dan ketentraman masyarakat.