Bantul – Halo sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggandeng Komisi A DPRD dan Dinas Kesehatan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah di Aula Kalurahan Singosaren, Banguntapan, pada Kamis, 11 September 2025. Acara ini secara khusus membahas bahaya praktik prostitusi dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat, terutama mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Endah Wahyu Ratnaningsih, S.Pd.
Jumakir mengapresiasi partisipasi masyarakat dan menekankan pentingnya peran mereka dalam menyosialisasikan perda tersebut. "Masyarakat adalah garda terdepan. Kami berharap bapak dan ibu sekalian bisa menjadi agen perubahan dengan menyampaikan kembali informasi ini kepada keluarga dan lingkungan," ujar Jumakir. Ia juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi dan media sosial yang bisa berdampak negatif jika tidak diawasi.
Sementara itu, Endah Wahyu Ratnaningsih dari Dinas Kesehatan memaparkan secara rinci mengenai dampak kesehatan dari praktik prostitusi. Beliau menjelaskan berbagai jenis penyakit menular seksual (PMS), seperti HIV/AIDS, serta cara penularan dan pencegahannya. "Tes adalah satu-satunya cara untuk mendiagnosis HIV/AIDS. Maka, penting bagi kita semua untuk memiliki pemahaman yang benar dan berani mengambil langkah pencegahan," jelasnya. Ia juga menekankan urgensi edukasi seks sejak dini untuk membentengi generasi muda.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan kondusif.