Satpol PP Bantul Sidak Reklame di Kasihan dan Sedayu, Temukan Dugaan Pelanggaran Izin, Pajak, dan Konstruksi Berbahaya

BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di wilayah Kapanewon Kasihan dan Kapanewon Sedayu pada Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus memastikan seluruh penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Bantul telah memenuhi ketentuan perizinan, perpajakan, serta standar keamanan konstruksi.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah papan reklame dan media informasi yang terpasang di beberapa titik. Hasil pemeriksaan menemukan adanya beberapa reklame yang diduga belum memiliki izin penyelenggaraan, belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, serta terdapat konstruksi reklame yang mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bantul akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantul guna memastikan kepemilikan reklame sebagai dasar pelaksanaan tindakan administratif maupun penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, proses penanganan akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertata sekaligus menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, dan estetika kawasan di Kabupaten Bantul.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.