Satpol PP Bantul Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini kepada Pelajar SMPN 3 Sewon

Halo Sobat Praja! 👋

Bantul- Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus mencegah kenakalan remaja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di SMP Negeri 3 Sewon, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Jumakir, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul Arfin Munajjah, M.M., Plt. Kepala Seksi Pengkajian dan Pengawasan Daerah Satpol PP Kabupaten Bantul Sri Hartati, S.H., serta diikuti oleh Kepala SMP Negeri 3 Sewon, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh peserta didik.

Dalam pemaparannya, Sri Hartati, S.H. menjelaskan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, minuman beralkohol, tawuran, kejahatan jalanan, serta berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai instrumen untuk melindungi generasi muda, membentuk karakter yang disiplin dan taat hukum, serta mencegah kenakalan remaja melalui pendekatan edukatif dan pembinaan. Ia juga mengajak orang tua dan pihak sekolah untuk berperan aktif dalam membangun lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Pada sesi berikutnya, Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajjah, M.M., memberikan materi mengenai pengertian narkotika, dasar hukum, jenis-jenis narkotika, dampak penyalahgunaan terhadap kesehatan fisik maupun psikologis, serta strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar. Peserta juga dikenalkan dengan berbagai program pencegahan yang dilaksanakan oleh BNNK Bantul untuk mewujudkan generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas narkoba.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul berharap para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menaati peraturan, menjauhi perilaku menyimpang, serta menjadi generasi yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab. Edukasi hukum sejak dini diharapkan menjadi langkah preventif dalam menciptakan lingkungan sekolah dan masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, minuman beralkohol, dan berbagai bentuk kenakalan remaja.

Kegiatan berlangsung dengan antusias, tertib, dan lancar serta menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bantul, DPRD Kabupaten Bantul, BNNK Bantul, dan dunia pendidikan dalam membangun karakter generasi muda yang sadar hukum dan berintegritas.