Satpol PP Bantul Tertibkan Papan Reklame yang Tutupi Lampu APILL di Sewon

 

Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame di wilayah Kapanewon Sewon, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait keberadaan sejumlah papan reklame yang menutupi lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Tiga Cepit, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Bantul langsung melakukan penertiban di lokasi. Dari hasil kegiatan, petugas menemukan lima papan reklame dengan materi iklan rokok Diplomat Blaze Filter yang dipasang di sekitar simpang tersebut.

Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan pemotongan terhadap tiga papan reklame yang dinilai melanggar dan berpotensi mengganggu fungsi lampu lalu lintas. Sementara itu, papan reklame yang ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut terkait kepemilikan dan perizinannya.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memasang reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu fasilitas umum maupun keselamatan pengguna jalan.