"Satpol PP Bantul Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat terkait live musik

Bantul – Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan pemantauan tertutup sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait penyelenggaraan live music di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bantul pada Jumat (24/7/2026) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pemantauan dilakukan di tiga lokasi usaha yang menyelenggarakan hiburan live music, yaitu sebuah usaha di wilayah Jonggrangan, usaha hiburan live music di Ngestiharjo, Kasihan, serta lokasi live music di Ngentak, Timbulharjo, Sewon.

Pada lokasi pertama, petugas memperoleh informasi bahwa kegiatan live music berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB. Penanggung jawab usaha berinisial I. menyampaikan komitmennya untuk mengecilkan volume suara setelah pukul 22.00 WIB sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan masyarakat sekitar. Selain itu, pengelola juga menegaskan tidak menyediakan minuman beralkohol maupun mengizinkan pengunjung membawa minuman beralkohol dari luar serta siap menjalankan usaha dengan tetap memperhatikan ketenteraman dan ketertiban umum.

Di lokasi kedua, yang dikelola oleh Y.S., hasil pemantauan menunjukkan bahwa kegiatan live music dilaksanakan setiap hari mulai pukul 14.00 WIB hingga 21.30 WIB. Sound system yang digunakan hanya menggunakan satu unit speaker dengan volume yang relatif kecil sehingga dinilai masih dalam batas kewajaran dan tidak menimbulkan gangguan yang berarti bagi lingkungan sekitar. Pengelola juga menyatakan komitmennya untuk tidak menyediakan minuman beralkohol, melarang pengunjung membawa minuman beralkohol dari luar, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Sementara itu, di lokasi ketiga yang dikelola oleh I. di Ngentak, Timbulharjo, Sewon, diketahui kegiatan live music berlangsung hingga pukul 24.00 WIB. Pengelola menyatakan tidak menyediakan minuman beralkohol maupun memperbolehkan pengunjung membawa minuman beralkohol dari luar. Selain itu, pengelola juga bersedia mengatur volume sound system agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Melalui kegiatan pemantauan tertutup ini, Satpol PP Kabupaten Bantul mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan sebagai langkah preventif dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif. Pemantauan juga menjadi sarana untuk memastikan para pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga keharmonisan dengan lingkungan sekitar.

Satpol PP Kabupaten Bantul mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi dan aduan terkait potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terus memperkuat upaya menciptakan wilayah Kabupaten Bantul yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kegiatan pemantauan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Ke depan, Satpol PP Kabupaten Bantul akan terus melaksanakan pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul.