Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Bantul – Halo,Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul gencar memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Dalam sebuah operasi gabungan yang dilaksanakan pada Rabu malam, 10 September 2025, tim berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa cukai di wilayah Kapanewon Kasihan dan Sedayu.

Operasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, S.H. Berdasarkan laporan intelijen, petugas langsung menyasar sejumlah warung dan toko yang dicurigai menjual rokok ilegal.

Di lokasi pertama, sebuah warung di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, petugas menemukan 2.272 batang rokok non-cukai dari berbagai merek. Tidak berhenti di situ, tim melanjutkan operasi di Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, dan kembali menemukan 2.512 batang rokok ilegal di sebuah toko.

Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung disita oleh pihak Bea Cukai Yogyakarta. Pemilik warung dan toko yang menjual rokok tanpa cukai ini juga akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain melakukan penyitaan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang. Mereka diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal karena melanggar Undang-Undang tentang Cukai dan bisa berakibat pada sanksi pidana. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menekan peredaran barang ilegal yang merugikan.

Satpol PP Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.