Halo Sobat Praja!
Bantul- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui program edukasi dan pembinaan generasi muda. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang diselenggarakan di SMP Negeri 2 Imogiri, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul ini menghadirkan berbagai narasumber dari unsur legislatif, aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, serta pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pentingnya kesadaran hukum, pencegahan kenakalan remaja, serta bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol.
Acara dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Jumakir, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul Supriyanta, S.STP., perwakilan Sat Binmas Polres Bantul Ipda Zainal Mustaqim, Sigit Fajar Nur Rohman, S.IP., M.A.P. dari Lembaga Bantuan Hukum, Kepala SMPN 2 Imogiri Eko Margianto, S.Pd., para guru, serta siswa-siswi SMPN 2 Imogiri.
Dalam materinya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul, Supriyanta, S.STP., menjelaskan tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Ia juga mengajak para pelajar untuk menjauhi minuman beralkohol, narkoba, dan berbagai perilaku yang dapat merusak masa depan.
Selain itu, Sigit Fajar Nur Rohman dari Lembaga Bantuan Hukum menyampaikan materi mengenai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Ia menjelaskan berbagai larangan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran peraturan daerah tersebut.
Sementara itu, Ipda Zainal Mustaqim dari Sat Binmas Polres Bantul memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika dan kenakalan remaja. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis narkotika, faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, dampak kesehatan dan sosial yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh pelajar melalui pergaulan yang sehat dan kegiatan positif.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Peraturan Daerah bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, melainkan sebagai instrumen perlindungan dan pembinaan. Menurutnya, penanaman kesadaran hukum sejak usia sekolah sangat penting untuk membentuk generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat terhadap aturan.
Ia juga mengajak para pelajar untuk menjauhi tindakan perundungan, kekerasan, penyalahgunaan zat berbahaya, serta berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dukungan orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar dinilai menjadi faktor penting dalam membangun karakter generasi muda yang berintegritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menaati peraturan, menjauhi narkoba dan minuman beralkohol, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif.
Satpol PP Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada pelajar sebagai langkah preventif dalam mencegah kenakalan remaja serta mewujudkan generasi muda yang sehat, berprestasi, dan berkarakter.
Salam Praja Wibawa!
