Sidang Tipiring Pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah

Bantul, 31 Juli 2025 – Halo Sobat Praja,Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pendampingan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul, terkait pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dr. Dirgha Zaki Azizul, S.H., M.H. dan menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa sebagai berikut:

Sdr. JC (TKP: Wirokerten, Banguntapan)
Denda: Rp 10.000.000,- | Subsider: 1 bulan kurungan | Biaya perkara: Rp 2.000,-

Sdr. SK (KTP: Gedongkiwo, Yogyakarta)
Denda: Rp 1.000.000,- | Subsider: 1 bulan kurungan | Biaya perkara: Rp 2.000,-

Sdr. BA (KTP: Kadipaten, Yogyakarta)
Denda: Rp 1.000.000,- | Subsider: 1 bulan kurungan | Biaya perkara: Rp 2.000,-

Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP, PPNS, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.

Satpol PP Bantul berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara tegas, guna menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.