Sosialisasi Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kapanewon Banguntapan

Bantul - 25 Juli 2025 , Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Melaksanakan kegiaqtan Sosialisasi Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Candarawangsan, Potorono, Banguntapan, Bantul. Bapak Hanung Raharja,S.T selaku Ketua DPRD Kabupaten Bantul menyampaikan ucapan terimakasih dan acara ini bertujuan untuk mendekatkan perangkat pemerintahan dengan masyarakat. DPR memiliki fungsi mengawasi dan mengenalkan peraturan yang telah dibuat.

 Sambutan dari bapak Jumari S.IP Selaku Kepala seksi ketertiban umum dan peningkatan kapasitas. Menyampaikan Bahwa Saptol PP bertugas menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan penegakan peraturan daerah. Satpol PP Kabupaten Bantul dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasar pada perda Bantul Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul. 

Selanjutnya dari AKP Imam Sutrisna, SH Kanit Reskrim Polsek Banguntapan menyampaikan bahwa Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat sadar hukum Restorative justice merupakan pendekatan yang menjanjikan dalam sistem peradilan pidana karena berpotensi untuk menciptakan keadilan yang lebih komprehensif, tidak hanya bagi pelaku dan korban, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.