Bantul – Selasa , 22 Juli 2025, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Aula Kalurahan Tirtomulyo, Kretek, Bantul. Kegiatan dibuka oleh Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto, SH. M.Hum dan menyampaikan Satpol bekerjasama dengan Bea Cukai Yogyakarta sudah lama dalam rangka menegakkan regulasi khususnya memberantas barang kena cukai ilegal Peserta diharapkan membantu dalam menekan angka pelanggaran peredaran cukai ilegal dengan turut menyebarluaskan informasi peredaran cukai ilegal.
Selanjutnya Penyampaian Materi Oleh Narasumber Rifka Mella Khoirun Nisa Dari Bea Cukai Yogyakarta , Memberikan penjelasan tentang cukai,sifat karakteristik cukai, jenis rokok ilegal, alur identifikasi jenis pelanggaran dan sanksi pelanggaran, Memberikan penjelasan desain pita cukai ilegal Tahun 2025. Peserta diajak untuk mengidentifikasi secara langsung contoh-contoh cukai ilegal baik itu polos tidak berpita cukai, pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan dll. - Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman akan ketentuan pita cukai sehingga dalam bermasyarakat dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi yang baik terkait adanya cukai ilegal