Bantul (14/3/2026) — Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Maret 2026 bertempat di Kalidadap 2 RT 08, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul, khususnya mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Selain itu, sosialisasi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, kesehatan, dan keamanan lingkungan.
Sosialisasi menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Dhony Kristanto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bantul Supriyanta, S.STP, serta Aipda Nur Budi Prasetyo dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul. Kegiatan ini juga diikuti oleh warga masyarakat Kalidadap 02 serta anggota Satpol PP Kabupaten Bantul.
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bantul Supriyanta, S.STP menjelaskan tugas dan kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk dalam pengawasan serta penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal maupun minuman oplosan. Ia juga menjelaskan mekanisme penindakan yang dilakukan melalui operasi yustisi dan non-yustisi serta proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain itu, disampaikan pula berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, seperti adanya modus peredaran minuman beralkohol ilegal, penjualan secara terselubung, hingga pemasaran melalui media daring. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP Bantul terus melakukan berbagai langkah pencegahan melalui patroli rutin, operasi gabungan, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya minuman oplosan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Dhony Kristanto menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah tentang pengendalian minuman beralkohol dilakukan sebagai respons atas meningkatnya peredaran minuman keras ilegal dan oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat, mengendalikan peredaran minuman beralkohol, serta mencegah produksi dan distribusi minuman oplosan di wilayah Kabupaten Bantul.
Melalui peraturan daerah tersebut, penjualan minuman beralkohol dibatasi hanya pada tempat tertentu yang memiliki izin resmi dan tidak diperbolehkan dijual di sekitar tempat ibadah, sekolah, maupun fasilitas umum tertentu. Selain itu, penjualan kepada anak di bawah umur juga dilarang.
Pada kesempatan yang sama, Aipda Nur Budi Prasetyo dari Satnarkoba Polres Bantul memberikan materi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika, termasuk pengertian narkotika, jenis-jenisnya, serta berbagai modus penyebaran yang saat ini marak terjadi. Ia juga menjelaskan dampak buruk penyalahgunaan narkotika, baik dari sisi kesehatan, mental, maupun sosial.
Ditekankan pula bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan mental, penurunan prestasi, hingga ketergantungan yang berisiko pada kematian. Selain itu, dampak sosial yang ditimbulkan juga cukup besar, seperti meningkatnya tindak kriminal dan rusaknya masa depan generasi muda.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami aturan yang berlaku serta turut berperan aktif dalam mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan sehat di Kabupaten Bantul.
