Sosialisasi Peredaran Cukai Ilegal 29/4/23

Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja Melaksanakan Sosialisasi Peredaran Cukai Ilegal di Kalurahan Panjangrejo, Kapenewon Pundong, Bantul PERSONIL YANG HADIR DAN TERLIBAT

a. Bea Cukai Yogyakarta
b. Lurah Panjangrejo
c. Kasie Pengkajian dan Wasdal
d. Masyarakat Panjangrejo
e. Anggota Satpol PP Kab. Bantul

HASIL KEGIATAN

a. Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pengkajian Pengawasan dan Pengendalian, Kurniawan Aris Yudanto SH :
- Cukai merupakan pendapatan negara dan hasilnya dipergunakan untuk pembangunan negara baik cukai rokok maupun minuman beralkohol
- Pengawasan cukai dilakukan oleh Kemenkeu melalui Bea Cukai
- Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dengan pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengedukasi dan memberantas cukai ilegal

b. Penyampaian Materi Narasumber"

Rudi Wicaksono (Bea Cukai Yogyakarta)
- Memberikan penjelasan tentang cukai,sifat karakteristik cukai, jenis rokok ilegal, alur identifikasi jenis pelanggaran dan sanksi pelanggaran
- Memberikan penjelasan desain pita cukai ilegal Tahun 2024
- Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman akan ketentuan pita cukai sehingga dalam bermasyarakat dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi yang baik terkait adanya cukai ilegal.