Tujuh Pelanggar Pembuang Sampah Liar Disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul

Bantul – Kamis, 16 Oktober 2025
Halo SDobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tujuh warga yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Sidang Tipiring digelar di Pengadilan Negeri Bantul, dipimpin oleh hakim Dwi Melaningsih Utami, S.H., M.Hum. dan Silvera Sinthia Dewi, S.H., M.H., dengan menghadirkan tujuh terdakwa dari berbagai wilayah seperti Bantul, Yogyakarta, Gunungkidul, Kebumen, dan Wonogiri. Para terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran karena membuang sampah tidak sesuai ketentuan. Masing-masing dijatuhi denda antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000, dengan subsider kurungan 3 hingga 7 hari, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

PPNS Satpol PP Bantul, Sri Hartati, S.H., bertindak sebagai penyidik dalam proses hukum tersebut, didampingi oleh staf dari Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan.

“Penegakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Sri Hartati.

Pelaksanaan sidang berjalan tertib, aman, dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kualitas lingkungan hidup.

🔖 Dasar Hukum:

Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis

Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Perbup No. 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Perda dan Perkada