RENSTRA 2025 - 2029 SATPOL PP BANTUL

Rencana Strategis (Renstra) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan Satpol PP dalam jangka waktu tertentu, biasanya lima tahun. Renstra disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi Satpol PP agar lebih terarah, terukur, dan selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Renstra Satpol PP berisi visi, misi, tujuan, sasaran, indikator kinerja, serta target capaian yang ingin diwujudkan. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja tahunan (Renja) dan penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan memiliki landasan perencanaan yang jelas. Melalui Renstra, Satpol PP dapat mengidentifikasi permasalahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang berkembang di wilayahnya, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengatasinya.

Dalam konteks tugasnya, Renstra Satpol PP mengarahkan upaya penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Pendekatan yang direncanakan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengutamakan pencegahan, pembinaan, dan sosialisasi kepada masyarakat agar tercipta kesadaran hukum yang tinggi.

Dengan adanya Renstra, kinerja Satpol PP dapat dievaluasi secara berkala melalui indikator dan target yang telah ditetapkan. Hal ini mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Renstra Satpol PP menjadi instrumen penting dalam mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Renstra_2025-2029_SATPOL_PP_KAB-BANTUL.pdf 12 Februari 2026 13:35