DPA 2026

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan dokumen resmi yang memuat rincian anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. DPA disusun berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi Satpol PP dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DPA Satpol PP berisi informasi mengenai program, kegiatan, subkegiatan, pagu anggaran, sumber dana, serta indikator kinerja yang ingin dicapai. Dokumen ini menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Dengan adanya DPA, penggunaan anggaran dapat dilakukan secara terencana, efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui DPA, Satpol PP dapat memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan memiliki alokasi anggaran yang jelas dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Selain itu, DPA juga menjadi alat pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran, sehingga kinerja organisasi dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dengan demikian, DPA Satpol PP memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
DPA-2026.pdf 12 Februari 2026 13:40