RENCANA AKSI 2026
Rencana Aksi Satpol PP Kabupaten Bantul Tahun 2026
Rencana Aksi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Tahun 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025–2029. Rencana aksi ini berorientasi pada peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta penguatan perlindungan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, preventif, edukatif, dan partisipatif.
Pada Tahun 2026, Satpol PP Kabupaten Bantul memfokuskan pelaksanaan tugas pada upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum melalui kegiatan patroli wilayah, pengamanan kegiatan masyarakat, penanganan gangguan ketertiban umum, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta penguatan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat. Langkah tersebut dilaksanakan secara terpadu dengan perangkat daerah, aparat keamanan, pemerintah kalurahan, dan unsur masyarakat guna mewujudkan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam bidang penegakan peraturan daerah, Satpol PP akan mengoptimalkan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Penegakan hukum daerah dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan upaya pencegahan, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebelum dilakukan tindakan represif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aspek perlindungan masyarakat, Satpol PP akan meningkatkan kapasitas dan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) melalui pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan anggota Linmas dalam mendukung penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pengamanan kegiatan masyarakat, penanggulangan bencana, serta pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan. Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pencapaian Indeks Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Bantul.
Sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan, Satpol PP Kabupaten Bantul juga akan mengembangkan pelayanan publik yang lebih responsif melalui pemanfaatan teknologi informasi, optimalisasi inovasi layanan pengaduan masyarakat, peningkatan kecepatan respon penanganan aduan, serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi kinerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pelaksanaan rencana aksi Tahun 2026, Satpol PP Kabupaten Bantul berkomitmen mewujudkan kondisi daerah yang tertib, tenteram, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bantul yang maju, kuat, demokratis, dan sejahtera dalam bingkai keberagamaan dan budaya istimewa.
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| Rencana-Aksi-2026.pdf | 17 Juni 2026 14:57 |