RPJPD BANTUL 2025-2045
RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025–2045
RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025–2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun yang menjadi pedoman bagi penyusunan RPJMD dalam empat periode pembangunan, yaitu 2025–2029, 2030–2034, 2035–2039, dan 2040–2045. RPJPD disusun sebagai arah pembangunan daerah menuju terwujudnya masyarakat Bantul yang maju, sejahtera, aman, dan berkelanjutan.
Visi RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025–2045:
"Bantul Maju, Sejahtera, Aman, dan Berkelanjutan, Dijiwai Kebudayaan dan Keistimewaan."
Visi tersebut mengandung makna bahwa pada tahun 2045 Kabupaten Bantul diharapkan menjadi daerah yang maju dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan, masyarakatnya sejahtera, memiliki kondisi yang aman dan tertib, berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan, serta tetap berlandaskan nilai-nilai kebudayaan dan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Relevansi bagi Satpol PP
Dalam mendukung pencapaian visi RPJPD 2025–2045, Satpol PP Kabupaten Bantul memiliki peran strategis pada aspek "Aman", melalui penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta perlindungan masyarakat. Upaya tersebut dilaksanakan melalui peningkatan kualitas pelayanan ketertiban umum, penguatan penegakan hukum daerah, pemberdayaan Satlinmas, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan Bantul yang aman, tertib, nyaman, dan tangguh terhadap berbagai potensi gangguan sosial maupun bencana.
Tahapan RPJPD 2025–2045:
- 2025–2029: Penguatan pondasi transformasi pembangunan daerah.
- 2030–2034: Akselerasi transformasi dan peningkatan daya saing.
- 2035–2039: Penguatan daya saing dan pembangunan berkelanjutan.
- 2040–2045: Perwujudan Bantul Maju, Sejahtera, Aman, dan Berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| RPJPD-Bantul-2025-2045.pdf | 17 Juni 2026 15:16 |